Cicak Vs Buaya

Nama Susno Duadji saat ini kembali menjadi buah bibir di kalangan media dan masyarakat luas. nama Susno Duadji pertama di dengan dan dikenal oleh Publik berawal saat ucapanya yang membandingkan Kecanggihan teknologi Penyadapan yang dimiliki Antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Lembaga Polri dibandingkan oleh Susno Duadji Ibarat Cicak dan Buaya. Dan sejak pernyataanya tersebut, Nama Susno sering disebut-sebut oleh media dan masyarakat luas. Terlebih saat Disebutnya nama Susno Duadji pada saat diperdengarkan isi rekaman hasil penyadapan KPK terhadap Anggodo yang di perdengarkan di mahkamah Konstitusi untuk menyadap Anggodo.
Melihat betapa ramainya orang membicarakan Susno duadji ini, saya jadi ingin mengupas terkait rangkaian dan kronologis Kasus Susno Duadji ini hingga menjadi Tersangka dalam kasus Pencemaran nama baik  yang ditetapkan oleh pihak Polri beberapa hari yang lalu. Untuk lebih jelas dan detailnya, Silahkan baca rangkaian kronologis kasus Susno Duadji dibawah ini :
2 Juli 2009
Saat di wawancarai sebuah media Susno menyebut istilah Cicak Vs Buaya untuk menggambarkan antara kepolisian dan KPK sehingga menimbulkan reaksi yang sangat besar tehadap pendukung KPK saat itu.
10 Juli 2009
Susno pernah menemui Anggoro di Singapura
9 September 2009
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berniat mengkaji ulang atas dugaan keterlibatan Susno Duadji dalam kaitanya dengan kasus Bank Century saat itu.
3 November 2009
Nama Susno Duadji disebut-sebut dalam rekaman KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi yang saat itu diduga Anggodo merupakan dalang dari semuanya.
4 November 2009
Saat terbentuk Tim 8 yang dipimpin oleh Adnan Buyung Nasution meminta supaya Kapolri menonaktifkan Susnoduadji.
5 November 2009
Ternyata tanpa diduga-duga dengan sendirinya, Susno Duadji menyatakan mengundurkan diri dari Jabatan sebagai Kabareskrim Mabes Polri.
24 November 2009
Setelah mengundurkan diri tersebut, ternyata oleh Polri, Susno Duadji di copot dari Jabatanya sebagai kabareskrim
30 November 2009
Jabatan Kabareskrim yang sebelumnya dipegang Susnoduadji diserahkan kepada Irjen Ito Sumardi
7 Januari 2010
Tanpa diduga-duga sebelumnya, ternyata Susnoduadji dijadikan Saksi dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
20 Januari 2010
Susno Duadji diperiksa oleh Pansus Bank Century dalam kaitan Kasus Bang Century. Dokumen Testimoni Susno Duadji juga beredar.
15 Maret 2010
Susno Duadji mengungkap adanya dugaan makelar kasus di tubuh Polri yang melibatkan petinggi Polri dan juga melibatkan Ditjen Pajak Gayus Tambunan dan sekarnag sering disebut sebagai Kasus Makelar kasus yang merugikan negara senilai Rp 25 Miliar
18 Maret 2010
Susno Duadji dipanggil oleh Polri terkait pemberitaan dia di Media. Tapi saat itu Susno Duadji tidak hadir.
19 Maret 2010
Polri merespond tuduhan Susno Duadji melalui Konfrensi Pers dan menyatakan akan mempidanakan tuduhan Susno Duadji atas dasar pencemaran nama baik institusi Polri.
22 Maret 2010
Setelah mangkir dari panggilan Polri pada hari sebelumnya. Susno Duadji akhirnya datang menerima panggilan Polri untuk diperiksa.
23 Mareet 2010
Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka Pencemaran nama baik Polri yang di sampaikan  oleh pihak  Polri  melalui Kadiv Humas  Polri Irjen Pol Edward Aritonang.
Dari rangkaian kronologis tersebut diatas menimbulkan banyak dugaan dikalangan masyarakat bahwa sikap Susno Duadji yang saat ini terlihat “Blak-blakan” membuka aib Polri berawal dari kekecewaan Susno Duadji yang di copot dari Jabatanya yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim.
Dan beberapa hari yang lalu ternyata salah seorang petinggi Polri menuduh balik bahwa Susno Duadji dulu juga pernah menerima cek suap dari seorang pengacara. Namun petinggi polri tersebut tidak mau menyebutkan siapa pengacara tersebut dan mungkin akan mengungkapnya di pengadilan nanti jika dibutuhkan.
Namun apapun latar belakang dari sikap Susno Duadji ini, yang  harus dilakukan oleh pihak berwenang dalam hal ini KPK, Polri dan Kejaksaan harus menangani kasus ini secara cerdas dan se=Oyektif mungkin, karena saat ini media bersama masyarakat akan selalu mengawasi perkembangan jasus ini. Dan nantinya jika terbukti salah baik pihak Susno Duadji atau Pihak Polri atau mungkin justrui nkedua-duanya bersalah, maka mereka Wajib di tindak tegas dengan ketentuan hukum yang berlaku.


 Komjen Pol Drs. Susno Duadji, S.H, M.Sc. (lahir di Pagar Alam, Sumatera Selatan, 1 Juli 1954; umur 55 tahun) adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) yang menjabat sejak 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kapolda Jawa Barat.

Susno Duadji merupakan lulusan Akabri Kepolisian dan mengenyam berbagai pendidikan antara lain PTIK, S-1 Hukum, S-2 Manajemen, dan Sespati Polri. Ia juga mendapat kursus dan pelatihan di antaranya Senior Investigator of Crime Course (1988), Hostage Negotiation Course (Antiteror) di Universitas Louisiana AS (2000), Studi Perbandingan Sistem Kriminal di Kuala Lumpur Malaysia (2001), Studi Perbandingan Sistem Polisi di Seoul, Korea Selatan (2003), serta Training Anti Money Laundering Counterpart di Washington, DC, AS.

Susno adalah anak kedua dari delapan bersaudara. Ayahnya bernama Duadji, seorang sopir, dan ibunya, Siti Amah seorang pedagang kecil. Ia adalah suami dari Herawati dan bapak dari dua orang putri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar